Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 46

PERBAN Nomor 1 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2025 tentang Pelayanan Informasi Meteorologi Maritim

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Layanan informasi Cuaca berbasis Application Programming Interface (API) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) huruf h merupakan layanan penyediaan produk informasi Cuaca maritim yang berisi paling sedikit unsur: a. angin; b. gelombang laut; dan c. arus permukaan. (2) Layanan informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disediakan dalam bentuk format Application Programming Interface (API) dengan mencantumkan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika sebagai sumber informasi.
Koreksi Anda