Koreksi Pasal 21
PERBAN Nomor 1 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2025 tentang Pelayanan Informasi Meteorologi Maritim
Teks Saat Ini
Prakiraan Cuaca maritim untuk kegiatan kemaritiman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf d merupakan prakiraan Cuaca maritim yang dibuat secara khusus berdasarkan permintaan Pengguna untuk kegiatan kemaritiman.
Koreksi Anda
