Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 21

PERBAN Nomor 1 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2025 tentang Pelayanan Informasi Meteorologi Maritim

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Prakiraan Cuaca maritim untuk kegiatan kemaritiman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf d merupakan prakiraan Cuaca maritim yang dibuat secara khusus berdasarkan permintaan Pengguna untuk kegiatan kemaritiman.
Koreksi Anda