Koreksi Pasal 37
PERBAN Nomor 1 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2025 tentang Pelayanan Informasi Meteorologi Maritim
Teks Saat Ini
(1) Informasi potensi banjir pesisir (rob) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf b merupakan prakiraan pasang air laut yang dapat menyebabkan banjir pesisir (rob) di wilayah pesisir INDONESIA.
(2) Informasi potensi banjir pesisir (rob) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk wilayah INDONESIA, dikeluarkan oleh Direktorat Meteorologi Maritim.
(3) Informasi potensi banjir pesisir (rob) sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) untuk Wilayah Provinsi, dikeluarkan oleh UPT.
Koreksi Anda
