Koreksi Pasal 1
PERBAN Nomor 1 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2025 tentang Pelayanan Informasi Meteorologi Maritim
Teks Saat Ini
Dalam Peraturan Badan ini yang dimaksud dengan:
1. Pelayanan Informasi Meteorologi Maritim adalah kegiatan yang berkaitan dengan penyediaan dan penyebaran informasi meteorologi maritim.
2. Direktorat Meteorologi Maritim adalah unit kerja di lingkungan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika yang mempunyai tugas melaksanakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan umum dan teknis di bidang pengamatan, pengolahan dan analisis data, serta pelayanan meteorologi maritim.
3. Unit Pelaksana Teknis Layanan Informasi Meteorologi Maritim yang selanjutnya disebut UPT adalah unit pelaksana teknis di lingkungan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika yang bertanggung jawab melakukan kegiatan pelayanan informasi meteorologi maritim.
4. Pengguna Informasi Meteorologi Maritim yang selanjutnya disebut Pengguna adalah orang perseorangan, pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan/atau pemangku kepentingan lain yang menggunakan informasi meteorologi maritim.
5. Cuaca adalah kondisi atmosfer dan perairan yang terjadi pada waktu dan tempat tertentu, meliputi unsur suhu, kelembaban, arah dan kecepatan angin, serta gelombang laut dalam wilayah pelayanan.
6. Wilayah Pelayanan adalah daerah berupa perairan laut dan daratan yang berbatasan dengan laut dalam penyiapan dan penyampaian informasi meteorologi maritim.
7. Wilayah Meteorologi Oseanografi yang selanjutnya disebut Wilayah Met-Osean adalah wilayah pelayanan yang menjadi tanggung jawab Direktorat Meteorologi Maritim.
8. Wilayah Provinsi adalah Wilayah Pelayanan yang menjadi tanggung jawab UPT.
Koreksi Anda
