Koreksi Pasal 27
PERBAN Nomor 1 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2025 tentang Pelayanan Informasi Meteorologi Maritim
Teks Saat Ini
Prakiraan Cuaca maritim angkutan jalur laut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf j merupakan informasi prakiraan Cuaca maritim saat kegiatan mudik yang berisi paling sedikit unsur:
a. keadaan Cuaca;
b. angin;
c. gelombang laut; dan
d. arus permukaan laut, di wilayah perairan INDONESIA yang berlaku untuk 24 (dua puluh empat) jam.
Koreksi Anda
