Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 27

PERBAN Nomor 1 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2025 tentang Pelayanan Informasi Meteorologi Maritim

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Prakiraan Cuaca maritim angkutan jalur laut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf j merupakan informasi prakiraan Cuaca maritim saat kegiatan mudik yang berisi paling sedikit unsur: a. keadaan Cuaca; b. angin; c. gelombang laut; dan d. arus permukaan laut, di wilayah perairan INDONESIA yang berlaku untuk 24 (dua puluh empat) jam.
Koreksi Anda