Koreksi Pasal 23
PERBAN Nomor 1 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2025 tentang Pelayanan Informasi Meteorologi Maritim
Teks Saat Ini
Informasi Cuaca maritim untuk sebaran tumpahan minyak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf f merupakan informasi prakiraan Cuaca maritim INDONESIA dan/atau analisis tumpahan minyak di wilayah perairan terdampak yang berisi unsur:
a. angin;
b. gelombang laut;
c. arus permukaan laut; dan
d. trajektori tumpahan minyak, di wilayah perairan INDONESIA.
Koreksi Anda
