Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 23

PERBAN Nomor 1 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2025 tentang Pelayanan Informasi Meteorologi Maritim

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Informasi Cuaca maritim untuk sebaran tumpahan minyak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf f merupakan informasi prakiraan Cuaca maritim INDONESIA dan/atau analisis tumpahan minyak di wilayah perairan terdampak yang berisi unsur: a. angin; b. gelombang laut; c. arus permukaan laut; dan d. trajektori tumpahan minyak, di wilayah perairan INDONESIA.
Koreksi Anda