Koreksi Pasal 44
PERBAN Nomor 1 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2025 tentang Pelayanan Informasi Meteorologi Maritim
Teks Saat Ini
Informasi iklim maritim rata-rata bulanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) huruf f merupakan informasi kondisi rata-rata bulanan yang berisi paling sedikit unsur:
a. angin;
b. arus permukaan laut; dan
c. gelombang laut, yang terjadi pada masa lampau pada suatu wilayah perairan tertentu.
Koreksi Anda
