Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 13

PERBAN Nomor 1 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2025 tentang Pelayanan Informasi Meteorologi Maritim

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Direktorat Meteorologi Maritim dan UPT menyebarkan informasi publik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf a untuk kepentingan masyarakat umum.
Koreksi Anda