Koreksi Pasal 13
PERBAN Nomor 1 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2025 tentang Pelayanan Informasi Meteorologi Maritim
Teks Saat Ini
Direktorat Meteorologi Maritim dan UPT menyebarkan informasi publik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf a untuk kepentingan masyarakat umum.
Koreksi Anda
