Koreksi Pasal 25
PERBAN Nomor 1 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2025 tentang Pelayanan Informasi Meteorologi Maritim
Teks Saat Ini
Analisis kondisi Cuaca maritim terkait kejadian kecelakaan kapal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf h merupakan informasi yang memuat laporan:
a. analisis keadaan Cuaca;
b. angin;
c. arus permukaan laut; dan
d. gelombang laut, pada saat kejadian kecelakaan kapal.
Koreksi Anda
