Koreksi Pasal 30
PERBAN Nomor 1 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2025 tentang Pelayanan Informasi Meteorologi Maritim
Teks Saat Ini
(1) Buletin informasi meteorologi maritim sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf m merupakan informasi yang berisi paling sedikit unsur:
a. klimatologis gelombang laut;
b. arus laut;
c. angin;
d. keadaan Cuaca; dan
e. rekapitulasi kejadian bencana banjir pesisir (rob).
(2) Buletin informasi meteorologi maritim sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk wilayah INDONESIA, dikeluarkan oleh Direktorat Meteorologi Maritim.
(3) Buletin informasi meteorologi maritim sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) untuk Wilayah Provinsi, dikeluarkan oleh UPT.
Koreksi Anda
