Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 30

PERBAN Nomor 1 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2025 tentang Pelayanan Informasi Meteorologi Maritim

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Buletin informasi meteorologi maritim sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf m merupakan informasi yang berisi paling sedikit unsur: a. klimatologis gelombang laut; b. arus laut; c. angin; d. keadaan Cuaca; dan e. rekapitulasi kejadian bencana banjir pesisir (rob). (2) Buletin informasi meteorologi maritim sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk wilayah INDONESIA, dikeluarkan oleh Direktorat Meteorologi Maritim. (3) Buletin informasi meteorologi maritim sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk Wilayah Provinsi, dikeluarkan oleh UPT.
Koreksi Anda