Koreksi Pasal 16
PERBAN Nomor 1 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2025 tentang Pelayanan Informasi Meteorologi Maritim
Teks Saat Ini
Pelayanan Informasi Meteorologi Maritim sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 dilakukan dengan cara penyediaan dan penyebaran informasi melalui:
a. media komunikasi dan informasi; dan/atau
b. secara langsung sesuai kebutuhan Pengguna.
Koreksi Anda
