Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 16

PERBAN Nomor 1 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2025 tentang Pelayanan Informasi Meteorologi Maritim

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pelayanan Informasi Meteorologi Maritim sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 dilakukan dengan cara penyediaan dan penyebaran informasi melalui: a. media komunikasi dan informasi; dan/atau b. secara langsung sesuai kebutuhan Pengguna.
Koreksi Anda