Koreksi Pasal 19
PERBAN Nomor 1 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2025 tentang Pelayanan Informasi Meteorologi Maritim
Teks Saat Ini
Prospek Cuaca maritim mingguan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf b merupakan produk informasi prakiraan Cuaca maritim dalam 1 (satu) minggu ke depan yang menampilkan informasi:
a. kondisi sinoptik di perairan INDONESIA;
b. siklon tropis;
c. gelombang laut;
d. angin;
e. prakiraan suhu permukaan air laut; dan
f. prakiraan potensi hujan, yang diperbarui 2 (dua) kali dalam 1 (satu) minggu.
Koreksi Anda
