Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

PERBAN Nomor 1 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2025 tentang Pelayanan Informasi Meteorologi Maritim

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pelayanan Informasi Meteorologi Maritim sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dilakukan terhadap: a. informasi publik; dan b. informasi khusus.
Koreksi Anda