Koreksi Pasal 4
PERBAN Nomor 1 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2025 tentang Pelayanan Informasi Meteorologi Maritim
Teks Saat Ini
Pelayanan Informasi Meteorologi Maritim sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dilakukan terhadap:
a. informasi publik; dan
b. informasi khusus.
Koreksi Anda
