Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 18

PERBAN Nomor 1 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2025 tentang Pelayanan Informasi Meteorologi Maritim

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Buletin Cuaca INDONESIA untuk pelayaran (Indonesian Weather Bulletin for Shipping) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf a merupakan informasi prakiraan Cuaca INDONESIA yang berisi unsur: a. siklon tropis; b. ringkasan keadaan Cuaca umum; c. prakiraan Cuaca; d. angin; dan e. gelombang laut, dengan validitas waktu 24 (dua puluh empat) jam dan diperbarui 2 (dua) kali dalam 1 (satu) hari. (2) Buletin Cuaca INDONESIA untuk pelayaran (Indonesian Weather Bulletin for Shipping) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada: a. penyelenggara pelabuhan setempat, setiap hari melalui sarana komunikasi yang ada; dan b. kapal yang sedang berlayar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda