Koreksi Pasal 18
PERBAN Nomor 1 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2025 tentang Pelayanan Informasi Meteorologi Maritim
Teks Saat Ini
(1) Buletin Cuaca INDONESIA untuk pelayaran (Indonesian Weather Bulletin for Shipping) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf a merupakan informasi prakiraan Cuaca INDONESIA yang berisi unsur:
a. siklon tropis;
b. ringkasan keadaan Cuaca umum;
c. prakiraan Cuaca;
d. angin; dan
e. gelombang laut, dengan validitas waktu 24 (dua puluh empat) jam dan diperbarui 2 (dua) kali dalam 1 (satu) hari.
(2) Buletin Cuaca INDONESIA untuk pelayaran (Indonesian Weather Bulletin for Shipping) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada:
a. penyelenggara pelabuhan setempat, setiap hari melalui sarana komunikasi yang ada; dan
b. kapal yang sedang berlayar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
