Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 41

PERBAN Nomor 1 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2025 tentang Pelayanan Informasi Meteorologi Maritim

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Informasi Cuaca untuk pengeboran lepas pantai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) huruf c merupakan informasi Cuaca saat ini dan yang akan datang, yang berisi paling sedikit unsur: a. angin; b. gelombang laut; c. arus permukaan laut; d. keadaan Cuaca; e. suhu permukaan air laut; dan f. jarak pandang mendatar. (2) Informasi Cuaca untuk pengeboran lepas pantai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dijadikan dasar pertimbangan kegiatan operasional di suatu wilayah perairan pengeboran lepas pantai berupa kegiatan: a. operasional pengeboran minyak; b. perencanaan operasional perusahaan minyak; c. penelitian di bidang kelautan/survei kelautan; atau d. kegiatan oprasional lain.
Koreksi Anda