Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 24

PERBAN Nomor 1 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2025 tentang Pelayanan Informasi Meteorologi Maritim

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Informasi Cuaca maritim untuk pencarian dan pertolongan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf g merupakan informasi prakiraan Cuaca INDONESIA yang berisi unsur: a. keadaan Cuaca; b. angin permukaan; c. gelombang laut; d. arus permukaan laut; dan e. pasang surut air laut di wilayah perairan, untuk mendukung kegiatan pencarian dan pertolongan di laut.
Koreksi Anda