Koreksi Pasal 24
PERBAN Nomor 1 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2025 tentang Pelayanan Informasi Meteorologi Maritim
Teks Saat Ini
Informasi Cuaca maritim untuk pencarian dan pertolongan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf g merupakan informasi prakiraan Cuaca INDONESIA yang berisi unsur:
a. keadaan Cuaca;
b. angin permukaan;
c. gelombang laut;
d. arus permukaan laut; dan
e. pasang surut air laut di wilayah perairan, untuk mendukung kegiatan pencarian dan pertolongan di laut.
Koreksi Anda
