Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 50

PERBAN Nomor 1 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2025 tentang Pelayanan Informasi Meteorologi Maritim

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Informasi publik dan informasi khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 sampai dengan Pasal 45 dan Pasal 48 disajikan dalam format: a. gambar; b. teks; dan/atau c. tabel. (2) Gambar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a merupakan informasi visual yang meliputi: a. lambang; b. simbol; c. peta tematik; dan/atau d. peta spasial. (3) Teks sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi: a. narasi; dan/atau b. angka, untuk memberikan penjelasan informasi. (4) Tabel sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c meliputi daftar berisi ikhtisar sejumlah informasi, berupa kata-kata dan bilangan yang tersusun secara bersistem, urut ke bawah dalam lajur dan deret tertentu dengan garis pembatas.
Koreksi Anda