Koreksi Pasal 50
PERBAN Nomor 1 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2025 tentang Pelayanan Informasi Meteorologi Maritim
Teks Saat Ini
(1) Informasi publik dan informasi khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 sampai dengan Pasal 45 dan Pasal 48 disajikan dalam format:
a. gambar;
b. teks; dan/atau
c. tabel.
(2) Gambar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a merupakan informasi visual yang meliputi:
a. lambang;
b. simbol;
c. peta tematik; dan/atau
d. peta spasial.
(3) Teks sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi:
a. narasi; dan/atau
b. angka, untuk memberikan penjelasan informasi.
(4) Tabel sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c meliputi daftar berisi ikhtisar sejumlah informasi, berupa kata-kata dan bilangan yang tersusun secara bersistem, urut ke bawah dalam lajur dan deret tertentu dengan garis pembatas.
Koreksi Anda
