PEMISAHAN
(1) Batas usia pensiun bagi Perwira paling rendah 48 (empat puluh delapan) tahun dan paling tinggi 58 (lima puluh delapan) tahun.
(2) Batas . . .
(2) Batas usia pensiun bagi bintara dan tamtama paling rendah 42 (empat puluh dua) tahun dan paling tinggi 53 (lima puluh tiga) tahun.
(3) Batas usia tunjangan bersifat pensiun bagi perwira paling rendah 45 (empat puluh lima) tahun dan paling tinggi 47 (empat puluh tujuh) tahun.
(4) Batas usia tunjangan bersifat pensiun bagi bintara dan tamtama paling rendah 38 (tiga puluh delapan) tahun dan paling tinggi 41 (empat puluh satu) tahun.
(1) Prajurit Karier diberhentikan dengan hormat dari Dinas Keprajuritan karena:
a. atas permintaan sendiri dan disetujui;
b. telah berakhir masa ikatan dinas;
c. menjalani masa pensiun;
d. tidak memenuhi persyaratan jasmani atau rohani;
e. beralih status menjadi pegawai negeri sipil;
f. menduduki jabatan yang menurut ketentuan peraturan perundang-undangan tidak dapat diduduki oleh seorang Prajurit;
g. gugur, tewas, atau meninggal dunia;
h. tidak ada kepastian atas dirinya, setelah 1 (satu) tahun sejak dinyatakan hilang dalam tugas; atau
i. berdasarkan pertimbangan khusus untuk kepentingan dinas.
(2) Prajurit yang berhenti dari Ikatan Dinas sebelum berakhirnya masa Ikatan Dinas Pertama dan/atau Ikatan Dinas Khusus, wajib mengembalikan biaya negara yang telah dikeluarkan.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai pemberhentian dengan hormat Prajurit Karier sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dan pengembalian biaya negara sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dengan Peraturan Panglima.
Pasal 52 . . .
(1) Prajurit Sukarela Dinas Pendek diberhentikan dengan hormat dari Dinas Keprajuritan karena:
a. atas permintaan sendiri dan disetujui;
b. telah berakhir masa ikatan dinas;
c. tidak memenuhi persyaratan jasmani atau rohani;
d. gugur, tewas, atau meninggal dunia;
e. tidak ada kepastian atas dirinya, setelah 1 (satu) tahun sejak dinyatakan hilang dalam tugas; atau
f. berdasarkan pertimbangan khusus untuk kepentingan dinas.
(2) Prajurit yang berhenti dari Ikatan Dinas Pendek sebelum berakhirnya masa Ikatan Dinas Pendek, wajib mengembalikan biaya negara yang telah dikeluarkan.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai pemberhentian dengan hormat Prajurit Sukarela Dinas Pendek sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan pengembalian biaya negara sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dengan Peraturan Panglima.
(1) Dewan Kehormatan Perwira dibentuk dan diselenggarakan dalam rangka memberikan saran dan pertimbangan tentang pemberhentian tidak dengan hormat kepada pembentuk Dewan Kehormatan Perwira.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai pembentukan dan penyelenggaraan Dewan Kehormatan Perwira sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Panglima.
(1) Wewenang pemberhentian dengan hormat atau tidak dengan hormat dari Dinas Keprajuritan terhadap Prajurit dengan pangkat Kolonel dan yang lebih tinggi berada pada PRESIDEN.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai wewenang pemberhentian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terhadap Prajurit dengan pangkat Letnan Kolonel dan yang lebih rendah diatur dengan Peraturan Panglima.
(3) Dalam hal Prajurit akan diberhentikan dengan hormat dari Dinas Keprajuritan sebelum mendapat keputusan pemberhentian dengan hormat dari Dinas Keprajuritan oleh pejabat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat
(2), pejabat yang berwenang mengangkat dan memberhentikan dari jabatan dapat mengeluarkan keputusan sementara pemberhentian dengan hormat dari Dinas Keprajuritan.
Pasal 56 . . .
(1) Prajurit yang akan menjalani masa pensiun berhak memperoleh masa persiapan pensiun paling lama 12 (dua belas) bulan.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai masa persiapan pensiun sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Panglima.
(1) Prajurit Siswa diberhentikan dengan hormat dari Pendidikan Pertama karena:
a. tidak memenuhi persyaratan jasmani dan/atau rohani;
b. gugur, tewas, atau meninggal dunia;
c. tidak ada kepastian atas dirinya, setelah 1 (satu) tahun sejak dinyatakan hilang dalam tugas;
d. alasan akademis; atau
e. permohonan berhenti dari Pendidikan Pertama dan disetujui.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai pemberhentian dengan hormat Prajurit Siswa sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) diatur dengan Peraturan Panglima.
(1) Prajurit Siswa diberhentikan tidak dengan hormat dari Pendidikan Pertama karena mempunyai tabiat dan/atau perbuatan yang nyata-nyata dapat merugikan disiplin keprajuritan atau TNI.
(2) Tabiat dan/atau perbuatan yang nyata-nyata dapat merugikan disiplin keprajuritan atau TNI sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. menganut ideologi, pandangan, atau ajaran yang bertentangan dengan Pancasila;
b. melakukan . . .
b. melakukan tindakan yang membahayakan keamanan dan keselamatan bangsa dan negara;
c. melakukan tindak pidana dan/atau dipidana dengan pidana tambahan dicabut haknya untuk menjadi Prajurit berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap;
d. diketahui bahwa untuk diterima menjadi Prajurit Siswa, telah dengan sengaja memberikan keterangan palsu, tidak benar, atau tidak lengkap;
e. melakukan percobaan bunuh diri atau bunuh diri;
f. meninggal dunia dalam melakukan tindak pidana atau sebagai akibat dari tindak pidana;
g. melakukan ketidakhadiran tanpa izin (desersi) di kesatuannya; atau
h. perbuatan lain yang tidak patut dilakukan oleh seorang Prajurit Siswa dan bertentangan dengan perintah kedinasan atau peraturan kedinasan atau perbuatan yang tidak sesuai dengan norma kehidupan Prajurit Siswa.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai pemberhentian tidak dengan hormat Prajurit Siswa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur dengan Peraturan Panglima.
Prajurit yang diberhentikan dengan hormat dari Dinas Keprajuritan, berkewajiban:
a. memelihara dan tidak menyalahgunakan perlengkapan perorangan yang diperolehnya; dan
b. selama 2 (dua) tahun sejak diberhentikan dengan hormat dari Dinas Keprajuritan melaporkan setiap perubahan alamat kepada pejabat satuan kewilayahan TNI setempat dalam batas waktu paling lambat 14 (empat belas) hari.
Pasal 60 . . .
Prajurit yang telah selesai menjalani Dinas Keprajuritan atau Prajurit Siswa yang karena suatu hal tidak dilantik menjadi Prajurit, wajib memegang teguh rahasia tentara walaupun yang bersangkutan diberhentikan dengan hormat atau tidak dengan hormat.
(1) Prajurit yang diberhentikan dengan hormat dari Dinas Keprajuritan, pada acara tertentu dapat menggunakan sebutan pangkatnya yang terakhir, mengenakan pakaian seragam TNI, dan mendapat perlakuan protokoler.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai penggunaan sebutan pangkat, penggunaan seragam TNI, dan perlakuan protokoler sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Panglima.
Prajurit yang diberhentikan dengan hormat dari Dinas Keprajuritan memperoleh rawatan dan layanan purnadinas yang meliputi pensiun, tunjangan bersifat pensiun, tunjangan, pesangon, rawatan kesehatan, dan/atau rawatan purnadinas lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Prajurit Karier yang diberhentikan dengan hormat dari Dinas Keprajuritan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat (1) huruf a, huruf b, huruf c, huruf d, huruf f dan huruf i menerima:
a. pensiun, bilamana:
1. belum mencapai batas usia pensiun yang ditentukan, tetapi telah menjalani Dinas Keprajuritan paling singkat 20 (dua puluh) tahun; atau
2. telah . . .
2. telah mencapai batas usia pensiun yang ditentukan dan telah menjalani Dinas Keprajuritan antara 15 (lima belas) tahun sampai kurang dari 20 (dua puluh) tahun.
b. tunjangan bersifat pensiun, bilamana:
1. belum mencapai batas usia tunjangan bersifat pensiun yang ditentukan, tetapi telah menjalani Dinas Keprajuritan antara 15 (lima belas) tahun hingga kurang dari 20 (dua puluh) tahun; atau
2. telah mencapai batas usia tunjangan bersifat pensiun yang ditentukan dan telah menjalani Dinas Keprajuritan antara 10 (sepuluh) tahun hingga 15 (lima belas) tahun.
c. tunjangan, bilamana belum mencapai batas usia tunjangan bersifat pensiun, tetapi telah menjalani Dinas Keprajuritan antara 5 (lima) tahun hingga kurang dari 15 (lima belas) tahun; atau
d. pesangon, bagi yang telah menjalani Dinas Keprajuritan kurang dari 5 (lima) tahun, yang diterimakan sekaligus sebesar gaji pokok terakhir dikalikan dengan jumlah tahun masa Dinas Keprajuritan.
Prajurit Sukarela Dinas Pendek yang diberhentikan dengan hormat dari Dinas Keprajuritan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 52 ayat (1) huruf b, huruf c, dan huruf f, menerima :
a. tunjangan, bilamana telah menjalani Dinas Keprajuritan paling singkat 5 (lima) tahun; atau
b. pesangon, bilamana telah menjalani Dinas Keprajuritan kurang dari 5 (lima) tahun, yang diterimakan sekaligus sebesar gaji pokok terakhir dikalikan dengan jumlah tahun masa Dinas Keprajuritan.
Pasal 65 . . .
Prajurit Siswa yang diberhentikan dengan hormat dari Pendidikan Pertama, menerima pesangon yang diterimakan sekaligus sebesar gaji dengan dasar perhitungan dari gaji pokok permulaan Prajurit untuk suatu pangkat yang akan ditetapkan bagi seorang Prajurit Siswa yang lulus Pendidikan Pertama dikalikan dengan jumlah tahun masa Pendidikan Pertama.
(1) Prajurit yang tidak dalam dan/atau tidak oleh karena dinas:
a. menyandang cacat berat dan telah menjalani Dinas Keprajuritan antara 4 (empat) tahun hingga kurang dari 20 (dua puluh) tahun serta belum mencapai usia pensiun minimal menurut golongan pangkatnya, diberhentikan dengan hormat dari Dinas Keprajuritan dan menerima tunjangan bersifat pensiun sebesar paling sedikit 40% (empat puluh persen) dari gaji pokok terakhir ditambah dengan tunjangan cacat dan tunjangan lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
b. menyandang cacat berat dan telah menjalani Dinas Keprajuritan kurang dari 4 (empat) tahun, diberhentikan dengan hormat dari Dinas Keprajuritan dan menerima tunjangan sebesar paling sedikit 20% (dua puluh persen) dari gaji pokok terakhir untuk selama jumlah tahun masa Dinas Keprajuritan yang dimilikinya ditambah dengan tunjangan cacat dan tunjangan lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
c. menyandang cacat sedang dan telah menjalani Dinas Keprajuritan antara 10 (sepuluh) tahun hingga kurang dari 20 (dua puluh) tahun serta belum mencapai usia pensiun minimal menurut golongan pangkatnya, diberhentikan dengan hormat dari Dinas Keprajuritan dan menerima tunjangan bersifat pensiun sebesar paling sedikit 30% (tiga puluh persen) dari gaji pokok terakhir ditambah dengan tunjangan cacat dan tunjangan lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
atau
d. menyandang . . .
d. menyandang cacat sedang dan telah menjalani dinas keprajuritan kurang dari 10 (sepuluh) tahun, diberhentikan dengan hormat dari Dinas Keprajuritan dan menerima tunjangan sebesar paling sedikit 10% (sepuluh persen) dari gaji pokok terakhir untuk selama jumlah tahun masa Dinas Keprajuritan yang dimilikinya ditambah dengan tunjangan cacat dan tunjangan lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Prajurit Siswa yang tidak dalam dan/atau tidak oleh karena dinas, menyandang cacat berat atau cacat sedang, diberhentikan dengan hormat dari Pendidikan Pertama dan menerima pesangon yang diterima sekaligus sebesar gaji dengan dasar perhitungan dari gaji pokok permulaan Prajurit untuk suatu Pangkat yang akan ditetapkan bagi seseorang Prajurit Siswa yang lulus Pendidikan Pertama dikalikan dengan jumlah tahun masa Pendidikan Pertama.
(1) Prajurit penyandang cacat yang dalam atau oleh karena dinas maupun yang tidak dalam atau tidak oleh karena dinas memperoleh santunan cacat.
(2) Besaran santunan cacat diberikan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(1) Prajurit yang hilang dalam tugas dilakukan pencarian selama 12 (dua belas) bulan, tetap diberikan penghasilan sebagaimana Prajurit aktif.
(2) Prajurit yang dinyatakan hilang dalam tugas dan sudah dilakukan pencarian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberhentikan dengan hormat dari Dinas Keprajuritan karena hilang dalam tugas:
a. bagi . . .
a. bagi Prajurit yang sudah berkeluarga, diberikan penghasilan penuh selama 12 (dua belas) bulan kepada istri/suami dan anak.
b. bagi Prajurit yang belum berkeluarga diberikan tunjangan orang tua.
(3) Pemberian penghasilan penuh selama 12 (dua belas) bulan kepada istri/suami dan anak Prajurit yang hilang sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dilanjutkan dengan pemberian pensiun warakawuri atau duda dan/atau tunjangan anak yatim atau piatu, atau tunjangan anak yatim-piatu.
(1) Prajurit Siswa yang hilang dalam tugas, dilakukan pencarian selama 12 (dua belas) bulan dan tetap diberikan penghasilan sebagaimana Prajurit Siswa.
(2) Prajurit Siswa yang dinyatakan hilang dalam tugas dan sudah dilakukan pencarian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberhentikan dengan hormat dari Pendidikan Pertama karena hilang dalam tugas:
a. bagi Prajurit Siswa yang sudah berkeluarga, diberikan penghasilan penuh sebagaimana Prajurit Siswa selama 12 (dua belas) bulan kepada istri/suami dan anak;
atau
b. bagi Prajurit Siswa yang belum berkeluarga diberikan tunjangan orang tua.
(3) Pemberian penghasilan penuh selama 12 (dua belas) bulan kepada istri/suami dan anak Prajurit Siswa yang hilang sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dilanjutkan dengan pemberian pensiun warakawuri atau duda dan/atau tunjangan anak yatim atau piatu, atau tunjangan anak yatim atau piatu dengan dasar perhitungan 100% (seratus persen) dari gaji pokok permulaan Prajurit untuk suatu Pangkat yang akan ditetapkan bagi seseorang Prajurit Siswa yang lulus Pendidikan Pertama.
Pasal 71 . . .
(1) Prajurit sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69, atau Prajurit Siswa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 70 yang kemudian ditemukan kembali, maka diadakan penyesuaian:
a. jika dalam keadaan mati, maka Prajurit atau Prajurit Siswa yang bersangkutan diberhentikan dengan hormat karena gugur, tewas, atau meninggal dunia;
b. jika dalam keadaan hidup, maka Prajurit atau Prajurit Siswa yang bersangkutan diangkat kembali sesuai dengan status sebelum dinyatakan hilang dan diberikan hak Rawatan Kedinasan penuh selama dinyatakan hilang dengan memperhitungkan hak yang telah diterima ahli warisnya; dan
c. jika nyata-nyata merugikan kedisiplinan Prajurit atau TNI diberhentikan tidak dengan hormat dari Dinas Keprajuritan dan/atau perkaranya diajukan ke peradilan militer.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai pemberian penyesuaian status Prajurit atau Prajurit Siswa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Panglima.
(1) Prajurit yang diberhentikan dengan hormat dari Dinas Keprajuritan karena gugur, atau tewas kepada ahli warisnya diberikan:
a. pensiun warakawuri atau duda dan tunjangan anak yatim atau piatu, atau tunjangan anak yatim-piatu, atau tunjangan orang tua (ayah atau ibu kandung) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan; dan
b. uang . . .
b. uang duka, dengan ketentuan sebagai berikut:
1. uang duka gugur atau tewas sebesar 6 (enam) kali penghasilan terakhir;
2. uang duka bagi awak pesawat terbang yang gugur atau tewas sebesar 24 (dua puluh empat) kali penghasilan terakhir; dan
3. uang duka bagi awak kapal selam yang gugur atau tewas sebesar 24 (dua puluh empat) kali penghasilan terakhir.
(2) Prajurit Siswa yang diberhentikan dengan hormat dari Pendidikan Pertama karena gugur atau tewas, kepada ahli warisnya diberikan:
a. pensiun warakawuri atau duda atau tunjangan anak yatim atau piatu, atau tunjangan anak yatim-piatu, atau tunjangan orang tua (ayah atau ibu kandung) sesuai dengan ketentuan yang berlaku bagi Prajurit dengan dasar perhitungan 100% (seratus persen) dari gaji pokok permulaan Prajurit untuk suatu Pangkat yang akan ditetapkan bagi seseorang Prajurit Siswa yang lulus Pendidikan Pertama; dan
b. uang duka gugur atau tewas sebesar 6 (enam) kali gaji dengan dasar perhitungan dari gaji pokok permulaan Prajurit untuk suatu Pangkat yang akan ditetapkan bagi seseorang Prajurit Siswa yang lulus Pendidikan Pertama.
(1) Prajurit yang diberhentikan dengan hormat dari Dinas Keprajuritan karena meninggal dunia, kepada ahli warisnya diberikan:
a. pensiun . . .
a. pensiun warakawuri atau duda, atau tunjangan anak yatim atau piatu, atau tunjangan anak yatim-piatu, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan; dan
b. uang duka sebesar 3 (tiga) kali penghasilan terakhir termasuk uang lauk pauk.
(2) Prajurit Siswa yang diberhentikan dengan hormat dari Pendidikan Pertama karena meninggal dunia, kepada warakawuri atau duda atau anak yatim atau piatu, atau anak yatim-piatu, diberikan uang duka sebesar 3 (tiga) kali gaji dengan dasar perhitungan 100% (seratus persen) dari gaji pokok permulaan Prajurit untuk suatu Pangkat yang akan ditetapkan bagi seseorang Prajurit Siswa yang lulus Pendidikan Pertama.
Kepada warakawuri atau duda atau anak yatim atau piatu atau anak yatim-piatu diberikan penghasilan penuh almarhum dengan ketentuan sebagai berikut :
a. selama 6 (enam) bulan apabila meninggal dunia;
b. selama 12 (dua belas) bulan apabila gugur atau tewas;
c. selama 12 (dua belas) bulan apabila meninggal dunia dan mempunyai Bintang Angkatan, Bintang Sewindu, atau Bintang Gerilya dan bintang lainnya yang lebih tinggi tingkatannya; atau
d. selama 18 (delapan belas) bulan apabila gugur atau tewas atau meninggal dunia dan dinyatakan sebagai pahlawan dengan Keputusan PRESIDEN.
Pasal 75 . . .
(1) Prajurit yang diberhentikan tidak dengan hormat dari Dinas Keprajuritan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 53, berhak mendapat pengembalian nilai tunai asuransi Prajurit dan iuran dana pensiun sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
(2) Prajurit Siswa yang diberhentikan tidak dengan hormat dari Pendidikan Pertama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 58, dikembalikan ke daerah asal penerimaan yang bersangkutan atas biaya negara yang diatur dengan Peraturan Menteri.
Dalam menghadapi keadaan darurat militer dan keadaan perang, setiap Prajurit Sukarela dan Prajurit Wajib yang telah berakhir menjalani Dinas Keprajuritan dapat diwajibkan aktif kembali sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.