Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 25

PP Nomor 39 Tahun 2010 | Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2010 tentang ADMINISTRASI PRAJURIT TENTARA NASIONAL INDONESIA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Ketentuan mengenai jenis, bentuk, warna, dan tata cara pemakaian tanda pangkat diatur dengan Peraturan Panglima.
Your Correction