Correct Article 69
PP Nomor 39 Tahun 2010 | Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2010 tentang ADMINISTRASI PRAJURIT TENTARA NASIONAL INDONESIA
Current Text
(1) Prajurit yang hilang dalam tugas dilakukan pencarian selama 12 (dua belas) bulan, tetap diberikan penghasilan sebagaimana Prajurit aktif.
(2) Prajurit yang dinyatakan hilang dalam tugas dan sudah dilakukan pencarian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberhentikan dengan hormat dari Dinas Keprajuritan karena hilang dalam tugas:
a. bagi . . .
a. bagi Prajurit yang sudah berkeluarga, diberikan penghasilan penuh selama 12 (dua belas) bulan kepada istri/suami dan anak.
b. bagi Prajurit yang belum berkeluarga diberikan tunjangan orang tua.
(3) Pemberian penghasilan penuh selama 12 (dua belas) bulan kepada istri/suami dan anak Prajurit yang hilang sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dilanjutkan dengan pemberian pensiun warakawuri atau duda dan/atau tunjangan anak yatim atau piatu, atau tunjangan anak yatim-piatu.
Your Correction
