Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 40

PP Nomor 39 Tahun 2010 | Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2010 tentang ADMINISTRASI PRAJURIT TENTARA NASIONAL INDONESIA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Prajurit Siswa selama menjalani Pendidikan Pertama mendapat penghasilan berupa uang saku pendidikan. (2) Ketentuan lebih lanjut mengenai pemberian penghasilan Prajurit Siswa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Menteri.
Your Correction