Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 58

PP Nomor 39 Tahun 2010 | Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2010 tentang ADMINISTRASI PRAJURIT TENTARA NASIONAL INDONESIA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Prajurit Siswa diberhentikan tidak dengan hormat dari Pendidikan Pertama karena mempunyai tabiat dan/atau perbuatan yang nyata-nyata dapat merugikan disiplin keprajuritan atau TNI. (2) Tabiat dan/atau perbuatan yang nyata-nyata dapat merugikan disiplin keprajuritan atau TNI sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. menganut ideologi, pandangan, atau ajaran yang bertentangan dengan Pancasila; b. melakukan . . . b. melakukan tindakan yang membahayakan keamanan dan keselamatan bangsa dan negara; c. melakukan tindak pidana dan/atau dipidana dengan pidana tambahan dicabut haknya untuk menjadi Prajurit berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap; d. diketahui bahwa untuk diterima menjadi Prajurit Siswa, telah dengan sengaja memberikan keterangan palsu, tidak benar, atau tidak lengkap; e. melakukan percobaan bunuh diri atau bunuh diri; f. meninggal dunia dalam melakukan tindak pidana atau sebagai akibat dari tindak pidana; g. melakukan ketidakhadiran tanpa izin (desersi) di kesatuannya; atau h. perbuatan lain yang tidak patut dilakukan oleh seorang Prajurit Siswa dan bertentangan dengan perintah kedinasan atau peraturan kedinasan atau perbuatan yang tidak sesuai dengan norma kehidupan Prajurit Siswa. (3) Ketentuan lebih lanjut mengenai pemberhentian tidak dengan hormat Prajurit Siswa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur dengan Peraturan Panglima.
Your Correction