Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 28

PP Nomor 39 Tahun 2010 | Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2010 tentang ADMINISTRASI PRAJURIT TENTARA NASIONAL INDONESIA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Prajurit yang menjalankan tugas dan jabatan khusus yang memerlukan Pangkat lebih tinggi dari yang disandangnya dapat diberi pangkat lokal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) huruf b. (2) Pemberian pangkat lokal tidak membawa akibat administrasi. (3) Ketentuan lebih lanjut mengenai pangkat lokal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Panglima.
Your Correction