Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 59

PP Nomor 39 Tahun 2010 | Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2010 tentang ADMINISTRASI PRAJURIT TENTARA NASIONAL INDONESIA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Prajurit yang diberhentikan dengan hormat dari Dinas Keprajuritan, berkewajiban: a. memelihara dan tidak menyalahgunakan perlengkapan perorangan yang diperolehnya; dan b. selama 2 (dua) tahun sejak diberhentikan dengan hormat dari Dinas Keprajuritan melaporkan setiap perubahan alamat kepada pejabat satuan kewilayahan TNI setempat dalam batas waktu paling lambat 14 (empat belas) hari. Pasal 60 . . .
Your Correction