Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 43

PP Nomor 39 Tahun 2010 | Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2010 tentang ADMINISTRASI PRAJURIT TENTARA NASIONAL INDONESIA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Prajurit selama menjalani tugas pendidikan di luar lembaga pendidikan Kementerian Pertahanan dan/atau TNI mendapat bantuan biaya pendidikan. (2) Prajurit . . . (2) Prajurit dan Prajurit Siswa selama menjalani tugas pendidikan di lembaga pendidikan Kementerian Pertahanan dan/atau TNI mendapat dukungan biaya pendidikan. (3) Ketentuan lebih lanjut mengenai bantuan biaya pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Menteri.
Your Correction