Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 41

PP Nomor 39 Tahun 2010 | Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2010 tentang ADMINISTRASI PRAJURIT TENTARA NASIONAL INDONESIA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Prajurit mendapat Rawatan Prajurit berupa: a. perlengkapan perseorangan; b. pakaian seragam dinas; c. ransum . . . c. ransum pangan; d. perumahan atau asrama atau mess; e. rawatan kesehatan; f. pembinaan moril; g. pembinaan jasmani; h. pembinaan mental dan pelayanan keagamaan; i. pembinaan disiplin dan tata tertib; j. bantuan hukum; k. asuransi kesehatan dan jiwa; l. asuransi penugasan operasi militer; dan m. pemberian cuti. (2) Rawatan Prajurit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan juga kepada Prajurit Siswa. (3) Ketentuan lebih lanjut mengenai Rawatan Prajurit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf k dan huruf l diatur dalam PERATURAN PEMERINTAH. (4) Ketentuan lebih lanjut mengenai Rawatan Prajurit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, huruf b, huruf c, huruf d, huruf e, huruf f, huruf g, huruf h, huruf i, huruf j, dan huruf m diatur dalam Peraturan Panglima.
Your Correction