Correct Article 20
PP Nomor 39 Tahun 2010 | Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2010 tentang ADMINISTRASI PRAJURIT TENTARA NASIONAL INDONESIA
Current Text
(1) Masa Ikatan Dinas Pertama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (1) huruf a ditetapkan sebagai berikut:
a. bagi perwira selama 10 (sepuluh) tahun;
b. bagi bintara paling singkat 7 (tujuh) tahun dan paling lama 10 (sepuluh) tahun; dan
c. bagi tamtama paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 10 (sepuluh) tahun.
(2) Ikatan Dinas Pertama dibuat dan ditandatangani sebelum Warga Negara yang terpilih diangkat menjadi Prajurit Siswa dan berlaku terhitung mulai tanggal yang bersangkutan lulus Pendidikan Pertama.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai Masa Ikatan Dinas Pertama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur dengan Peraturan Menteri.
Pasal 21 . . .
Your Correction
