Correct Article 47
PP Nomor 39 Tahun 2010 | Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2010 tentang ADMINISTRASI PRAJURIT TENTARA NASIONAL INDONESIA
Current Text
(1) Prajurit dan Prajurit Siswa yang dinyatakan hilang dalam tugas tetap mendapat rawatan kedinasan sebagaimana sebelumnya untuk paling lama 12 (dua belas) bulan terhitung mulai dinyatakan hilang dalam tugas, yang diterimakan kepada ahli warisnya.
(2) Prajurit dan Prajurit Siswa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang kemudian ditemukan kembali dan masih hidup, dapat diangkat kembali sesuai dengan status sebelum dinyatakan hilang dan diberikan hak Rawatan Kedinasan penuh selama dinyatakan hilang, dengan memperhitungkan hak yang telah diterima ahli warisnya.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan pemberian Rawatan Kedinasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur dengan Peraturan Panglima.
Your Correction
