Correct Article 15
PP Nomor 39 Tahun 2010 | Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2010 tentang ADMINISTRASI PRAJURIT TENTARA NASIONAL INDONESIA
Current Text
(1) Prajurit Siswa yang lulus Pendidikan Pertama diangkat menjadi Prajurit dan diberi pangkat pertama sebagai berikut:
a. Letnan Dua bagi lulusan pendidikan pertama perwira;
b. Sersan Dua bagi lulusan pendidikan pertama bintara;
dan
c. Prajurit Dua atau Kelasi Dua bagi lulusan pendidikan pertama tamtama.
(2) Pengangkatan Prajurit dan pemberian pangkat pertama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditentukan sebagai berikut:
a. Letnan Dua oleh PRESIDEN atas usul Panglima;
b. Sersan Dua oleh Panglima; dan
c. Prajurit Dua atau Kelasi Dua oleh Panglima.
(3) Prajurit yang lulus Pendidikan Pembentukan diangkat dalam pangkat sesuai dengan jenis pendidikan sebagai berikut:
a. Letnan Dua bagi lulusan pendidikan pembentukan perwira; dan
b. Sersan Dua bagi lulusan pendidikan pembentukan bintara.
(4) Pengangkatan Prajurit yang lulus Pendidikan Pembentukan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditentukan sebagai berikut:
a. Letnan Dua oleh PRESIDEN atas usul Panglima; dan
b. Sersan Dua oleh Panglima.
(5) Ketentuan . . .
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai pengangkatan Prajurit dan pemberian pangkat pertama sebagaimana dimaksud pada ayat (2) serta pengangkatan golongan dan pemberian pangkat sebagaimana dimaksud pada ayat (4) diatur dengan Peraturan Panglima.
Your Correction
