Correct Article 57
PP Nomor 39 Tahun 2010 | Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2010 tentang ADMINISTRASI PRAJURIT TENTARA NASIONAL INDONESIA
Current Text
(1) Prajurit Siswa diberhentikan dengan hormat dari Pendidikan Pertama karena:
a. tidak memenuhi persyaratan jasmani dan/atau rohani;
b. gugur, tewas, atau meninggal dunia;
c. tidak ada kepastian atas dirinya, setelah 1 (satu) tahun sejak dinyatakan hilang dalam tugas;
d. alasan akademis; atau
e. permohonan berhenti dari Pendidikan Pertama dan disetujui.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai pemberhentian dengan hormat Prajurit Siswa sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) diatur dengan Peraturan Panglima.
Your Correction
