Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 24

PP Nomor 39 Tahun 2010 | Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2010 tentang ADMINISTRASI PRAJURIT TENTARA NASIONAL INDONESIA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pangkat Prajurit TNI Angkatan Darat sebagai berikut: a. Pangkat Perwira terdiri atas: 1. Jenderal TNI; 2. Letnan Jenderal TNI; 3. Mayor Jenderal TNI; 4. Brigadir Jenderal TNI; 5. Kolonel; 6. Letnan Kolonel; 7. Mayor; 8. Kapten; 9. Letnan Satu; dan 10. Letnan Dua. b. Pangkat Bintara terdiri atas: 1. Pembantu Letnan Satu; 2. Pembantu Letnan Dua; 3. Sersan Mayor; 4. Sersan Kepala; 5. Sersan Satu; dan 6. Sersan Dua. c. Pangkat Tamtama terdiri atas: 1. Kopral Kepala; 2. Kopral Satu; 3. Kopral Dua; 4. Prajurit Kepala; 5. Prajurit Satu; dan 6. Prajurit Dua. (2) Pangkat . . . (2) Pangkat Prajurit TNI Angkatan Laut sebagai berikut: a. Pangkat Perwira terdiri atas: 1. Laksamana TNI; 2. Laksamana Madya TNI; 3. Laksamana Muda TNI; 4. Laksamana Pertama TNI; 5. Kolonel; 6. Letnan Kolonel; 7. Mayor; 8. Kapten; 9. Letnan Satu; dan 10. Letnan Dua. b. Pangkat Bintara terdiri atas: 1. Pembantu Letnan Satu; 2. Pembantu Letnan Dua; 3. Sersan Mayor; 4. Sersan Kepala; 5. Sersan Satu; dan 6. Sersan Dua. c. Pangkat Tamtama terdiri atas: 1. Kopral Kepala; 2. Kopral Satu; 3. Kopral Dua; 4. Kelasi Kepala; 5. Kelasi Satu; dan 6. Kelasi Dua. (3) Pangkat Prajurit TNI Angkatan Udara sebagai berikut: a. Pangkat Perwira terdiri atas: 1. Marsekal TNI; 2. Marsekal Madya TNI; 3. Marsekal Muda TNI; 4. Marsekal . . . 4. Marsekal Pertama TNI; 5. Kolonel; 6. Letnan Kolonel; 7. Mayor; 8. Kapten; 9. Letnan Satu; dan 10. Letnan Dua. b. Pangkat Bintara terdiri atas: 1. Pembantu Letnan Satu; 2. Pembantu Letnan Dua; 3. Sersan Mayor; 4. Sersan Kepala; 5. Sersan Satu; dan 6. Sersan Dua. c. Pangkat Tamtama terdiri atas: 1. Kopral Kepala; 2. Kopral Satu; 3. Kopral Dua; 4. Prajurit Kepala; 5. Prajurit Satu; dan 6. Prajurit Dua. (4) Sebutan untuk pangkat perwira diikuti dengan kecabangan atau korps yang menunjukkan salah satu bidang karier di lingkungan TNI. (5) Sebutan untuk pangkat korps Marinir TNI Angkatan Laut disamakan dengan sebutan pangkat TNI Angkatan Darat dan disertai “(Mar)” dibelakangnya. (6) Ketentuan lebih lanjut mengenai sebutan tambahan yang menyatakan kecabangan atau korps, diatur dengan Peraturan Panglima. Pasal 25 . . .
Your Correction