Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 22

PP Nomor 39 Tahun 2010 | Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2010 tentang ADMINISTRASI PRAJURIT TENTARA NASIONAL INDONESIA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Masa Ikatan Dinas Khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (2) ditetapkan paling singkat 2 (dua) kali dan paling lama 5 (lima) kali dari masa pendidikan yang diikuti dan diperhitungkan setelah selesai masa Ikatan Dinas Pertama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20. (2) Ikatan Dinas Khusus dibuat dan ditandatangani sebelum yang bersangkutan menjalani pendidikan dan dihitung mulai tanggal berakhir masa Ikatan Dinas yang sedang dijalani. (3) Ketentuan lebih lanjut mengenai Ikatan Dinas Khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur dengan Peraturan Panglima.
Your Correction