Correct Article 42
PP Nomor 39 Tahun 2010 | Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2010 tentang ADMINISTRASI PRAJURIT TENTARA NASIONAL INDONESIA
Current Text
(1) Prajurit selama menjalani Pendidikan Pembentukan dan pendidikan pengembangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 dan Pasal 14 mendapat uang saku.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai uang saku sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Panglima.
Your Correction
