Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 42

PP Nomor 39 Tahun 2010 | Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2010 tentang ADMINISTRASI PRAJURIT TENTARA NASIONAL INDONESIA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Prajurit selama menjalani Pendidikan Pembentukan dan pendidikan pengembangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 dan Pasal 14 mendapat uang saku. (2) Ketentuan lebih lanjut mengenai uang saku sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Panglima.
Your Correction