Correct Article 37
PP Nomor 39 Tahun 2010 | Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2010 tentang ADMINISTRASI PRAJURIT TENTARA NASIONAL INDONESIA
Current Text
(1) Wewenang pemberhentian sementara dari jabatan, pembatalan, atau pencabutan pemberhentian sementara dari jabatan, atau perpanjangan pemberhentian sementara dari jabatan dan pengangkatan kembali dalam jabatan ada pada pejabat yang berwenang mengangkat dan memberhentikan dari jabatan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai wewenang pemberhentian sementara dari jabatan, pembatalan, atau pencabutan pemberhentian sementara dari jabatan, atau perpanjangan pemberhentian sementara dari jabatan dan pengangkatan kembali dalam jabatan ada pada pejabat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk jabatan di dalam struktur TNI diatur dengan Peraturan Panglima.
(3) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk jabatan di luar struktur TNI diatur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (2).
Your Correction
