Correct Article 8
PP Nomor 39 Tahun 2010 | Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2010 tentang ADMINISTRASI PRAJURIT TENTARA NASIONAL INDONESIA
Current Text
(1) Penerimaan Warga Negara menjadi Prajurit Sukarela dilakukan oleh panitia penerimaan yang dibentuk pada tingkat daerah dan pusat sesuai dengan kebutuhan.
(2) Panitia penerimaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertugas melakukan pendaftaran, penelitian persyaratan, pemanggilan, dan pengujian.
(3) Biaya . . .
(3) Biaya perjalanan dan akomodasi Warga Negara yang memenuhi panggilan dan selama pengujian di tingkat pusat ditanggung oleh negara.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai penerimaan Prajurit Sukarela sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) diatur dengan Peraturan Menteri.
Your Correction
