Correct Article 44
PP Nomor 39 Tahun 2010 | Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2010 tentang ADMINISTRASI PRAJURIT TENTARA NASIONAL INDONESIA
Current Text
(1) Keluarga Prajurit mendapat rawatan keluarga Prajurit meliputi:
a. rawatan kesehatan;
b. pembinaan moril;
c. pembinaan mental dan pelayanan keagamaan; dan
d. bantuan hukum.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan rawatan keluarga Prajurit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a diatur dalam PERATURAN PEMERINTAH.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan rawatan keluarga Prajurit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, huruf c, dan huruf d diatur dalam Peraturan Panglima
Your Correction
