Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 54

PP Nomor 39 Tahun 2010 | Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2010 tentang ADMINISTRASI PRAJURIT TENTARA NASIONAL INDONESIA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Dewan Kehormatan Perwira dibentuk dan diselenggarakan dalam rangka memberikan saran dan pertimbangan tentang pemberhentian tidak dengan hormat kepada pembentuk Dewan Kehormatan Perwira. (2) Ketentuan lebih lanjut mengenai pembentukan dan penyelenggaraan Dewan Kehormatan Perwira sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Panglima.
Your Correction