Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 2

PP Nomor 39 Tahun 2010 | Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2010 tentang ADMINISTRASI PRAJURIT TENTARA NASIONAL INDONESIA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Prajurit terdiri atas Prajurit Angkatan Darat, Prajurit Angkatan Laut, dan Prajurit Angkatan Udara. (2) Prajurit sebagaimana dimaksud pada ayat (1), berdasarkan cara memasuki Dinas Keprajuritan terdiri atas: a. Prajurit Sukarela; dan b. Prajurit Wajib. (3) Prajurit Sukarela sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a meliputi: a. Prajurit Karier; dan b. Prajurit Sukarela Dinas Pendek. (4) Prajurit sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) dikelompokkan dalam golongan kepangkatan: a. perwira; b. bintara; dan c. tamtama.
Your Correction