Correct Article 6
PP Nomor 39 Tahun 2010 | Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2010 tentang ADMINISTRASI PRAJURIT TENTARA NASIONAL INDONESIA
Current Text
(1) Setiap Warga Negara mendapat kesempatan yang seluas- luasnya untuk diterima menjadi Prajurit Sukarela melalui proses penerimaan.
(2) Proses penerimaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melalui kampanye, penerangan, dan pengumuman.
(3) Penerimaan menjadi Prajurit Sukarela dilaksanakan melalui pendaftaran, seleksi, dan Pendidikan Pertama.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai proses penerimaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dengan Peraturan Menteri.
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai penerimaan menjadi Prajurit Sukarela sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dengan Peraturan Panglima.
Pasal 7 . . .
Your Correction
