Correct Article 70
PP Nomor 39 Tahun 2010 | Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2010 tentang ADMINISTRASI PRAJURIT TENTARA NASIONAL INDONESIA
Current Text
(1) Prajurit Siswa yang hilang dalam tugas, dilakukan pencarian selama 12 (dua belas) bulan dan tetap diberikan penghasilan sebagaimana Prajurit Siswa.
(2) Prajurit Siswa yang dinyatakan hilang dalam tugas dan sudah dilakukan pencarian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberhentikan dengan hormat dari Pendidikan Pertama karena hilang dalam tugas:
a. bagi Prajurit Siswa yang sudah berkeluarga, diberikan penghasilan penuh sebagaimana Prajurit Siswa selama 12 (dua belas) bulan kepada istri/suami dan anak;
atau
b. bagi Prajurit Siswa yang belum berkeluarga diberikan tunjangan orang tua.
(3) Pemberian penghasilan penuh selama 12 (dua belas) bulan kepada istri/suami dan anak Prajurit Siswa yang hilang sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dilanjutkan dengan pemberian pensiun warakawuri atau duda dan/atau tunjangan anak yatim atau piatu, atau tunjangan anak yatim atau piatu dengan dasar perhitungan 100% (seratus persen) dari gaji pokok permulaan Prajurit untuk suatu Pangkat yang akan ditetapkan bagi seseorang Prajurit Siswa yang lulus Pendidikan Pertama.
Pasal 71 . . .
Your Correction
