Correct Article 19
PP Nomor 39 Tahun 2010 | Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2010 tentang ADMINISTRASI PRAJURIT TENTARA NASIONAL INDONESIA
Current Text
(1) Prajurit yang akan melakukan Ikatan Dinas Pertama dan Ikatan Dinas Pendek, wajib menandatangani Surat Perjanjian Ikatan Dinas.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai bentuk dan isi Surat Perjanjian Ikatan Dinas Pertama dan Ikatan Dinas Pendek sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Menteri.
Your Correction
