Correct Article 39
PP Nomor 39 Tahun 2010 | Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2010 tentang ADMINISTRASI PRAJURIT TENTARA NASIONAL INDONESIA
Current Text
(1) Setiap Prajurit diberikan penghasilan yang layak secara rutin setiap bulan.
(2) Penghasilan yang layak sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) terdiri atas:
a. gaji pokok dan kenaikannya secara berkala;
b. tunjangan keluarga;
c. tunjangan jabatan;
d. tunjangan operasi;
e. tunjangan khusus; dan
f. uang lauk pauk atau natura.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai penghasilan layak bagi Prajurit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Your Correction
