Correct Article 7
PP Nomor 39 Tahun 2010 | Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2010 tentang ADMINISTRASI PRAJURIT TENTARA NASIONAL INDONESIA
Current Text
(1) Persyaratan umum untuk menjadi Prajurit adalah:
a. Warga Negara INDONESIA;
b. beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
c. setia kepada Negara Kesatuan Republik INDONESIA yang berdasarkan Pancasila dan UNDANG-UNDANG Dasar Negara Republik INDONESIA Tahun 1945;
d. pada saat dilantik menjadi Prajurit berumur paling rendah 18 (delapan belas) tahun;
e. tidak memiliki catatan kriminalitas yang dikeluarkan secara tertulis oleh Kepolisian Negara Republik INDONESIA;
f. sehat jasmani dan rohani;
g. tidak sedang kehilangan hak menjadi Prajurit berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap;
h. lulus Pendidikan Pertama untuk membentuk Prajurit Siswa menjadi Prajurit; dan
i. persyaratan lain sesuai dengan keperluan.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Menteri.
Your Correction
