Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 7

PP Nomor 39 Tahun 2010 | Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2010 tentang ADMINISTRASI PRAJURIT TENTARA NASIONAL INDONESIA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Persyaratan umum untuk menjadi Prajurit adalah: a. Warga Negara INDONESIA; b. beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa; c. setia kepada Negara Kesatuan Republik INDONESIA yang berdasarkan Pancasila dan UNDANG-UNDANG Dasar Negara Republik INDONESIA Tahun 1945; d. pada saat dilantik menjadi Prajurit berumur paling rendah 18 (delapan belas) tahun; e. tidak memiliki catatan kriminalitas yang dikeluarkan secara tertulis oleh Kepolisian Negara Republik INDONESIA; f. sehat jasmani dan rohani; g. tidak sedang kehilangan hak menjadi Prajurit berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap; h. lulus Pendidikan Pertama untuk membentuk Prajurit Siswa menjadi Prajurit; dan i. persyaratan lain sesuai dengan keperluan. (2) Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Menteri.
Your Correction