Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 48

PP Nomor 39 Tahun 2010 | Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2010 tentang ADMINISTRASI PRAJURIT TENTARA NASIONAL INDONESIA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Prajurit dan Prajurit Siswa yang dalam pertempuran berjasa melampaui panggilan tugas dianugerahi kenaikan pangkat luar biasa operasi militer perang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (3) huruf a atau kenaikan pangkat luar biasa operasi militer perang anumerta sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (3) huruf c. (2) Prajurit dan Prajurit Siswa yang mendapat penugasan khusus dengan pertaruhan jiwa raga secara langsung dan berjasa melampaui panggilan tugas dianugerahi kenaikan pangkat luar biasa operasi militer selain perang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (3) huruf b atau kenaikan pangkat luar biasa operasi militer selain perang anumerta sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (3) huruf d. (3) Prajurit . . . (3) Prajurit yang sangat berjasa bagi kepentingan organisasi TNI dan/atau negara dapat dianugerahi percepatan kenaikan pangkat dan/atau penghargaan lainnya. (4) Ketentuan lebih lanjut mengenai penganugerahan kenaikan pangkat dan penghargaan lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) diatur dengan Peraturan Panglima.
Your Correction