Correct Article 60
PP Nomor 39 Tahun 2010 | Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2010 tentang ADMINISTRASI PRAJURIT TENTARA NASIONAL INDONESIA
Current Text
Prajurit yang telah selesai menjalani Dinas Keprajuritan atau Prajurit Siswa yang karena suatu hal tidak dilantik menjadi Prajurit, wajib memegang teguh rahasia tentara walaupun yang bersangkutan diberhentikan dengan hormat atau tidak dengan hormat.
Your Correction
