Correct Article 71
PP Nomor 39 Tahun 2010 | Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2010 tentang ADMINISTRASI PRAJURIT TENTARA NASIONAL INDONESIA
Current Text
(1) Prajurit sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69, atau Prajurit Siswa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 70 yang kemudian ditemukan kembali, maka diadakan penyesuaian:
a. jika dalam keadaan mati, maka Prajurit atau Prajurit Siswa yang bersangkutan diberhentikan dengan hormat karena gugur, tewas, atau meninggal dunia;
b. jika dalam keadaan hidup, maka Prajurit atau Prajurit Siswa yang bersangkutan diangkat kembali sesuai dengan status sebelum dinyatakan hilang dan diberikan hak Rawatan Kedinasan penuh selama dinyatakan hilang dengan memperhitungkan hak yang telah diterima ahli warisnya; dan
c. jika nyata-nyata merugikan kedisiplinan Prajurit atau TNI diberhentikan tidak dengan hormat dari Dinas Keprajuritan dan/atau perkaranya diajukan ke peradilan militer.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai pemberian penyesuaian status Prajurit atau Prajurit Siswa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Panglima.
Your Correction
