Correct Article 36
PP Nomor 39 Tahun 2010 | Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2010 tentang ADMINISTRASI PRAJURIT TENTARA NASIONAL INDONESIA
Current Text
Pemberhentian sementara dari jabatan dilanjutkan apabila Prajurit yang bersangkutan terdapat cukup alasan untuk tetap berada dalam penahanan yustisial, sepanjang yang bersangkutan tidak diberhentikan dari Dinas Keprajuritan.
Pasal 37 . . .
Your Correction
