Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 36

PP Nomor 39 Tahun 2010 | Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2010 tentang ADMINISTRASI PRAJURIT TENTARA NASIONAL INDONESIA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Pemberhentian sementara dari jabatan dilanjutkan apabila Prajurit yang bersangkutan terdapat cukup alasan untuk tetap berada dalam penahanan yustisial, sepanjang yang bersangkutan tidak diberhentikan dari Dinas Keprajuritan. Pasal 37 . . .
Your Correction