Correct Article 27
PP Nomor 39 Tahun 2010 | Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2010 tentang ADMINISTRASI PRAJURIT TENTARA NASIONAL INDONESIA
Current Text
(1) Kenaikan pangkat terdiri atas:
a. kenaikan pangkat reguler; dan
b. kenaikan pangkat khusus.
(2) Kenaikan pangkat khusus terdiri atas:
a. kenaikan pangkat luar biasa; dan
b. kenaikan pangkat penghargaan.
(3) Kenaikan pangkat luar biasa terdiri atas:
a. kenaikan pangkat luar biasa operasi militer perang;
b. kenaikan pangkat luar biasa operasi militer selain perang;
c. kenaikan pangkat luar biasa operasi militer perang anumerta; dan
d. kenaikan . . .
d. kenaikan pangkat luar biasa operasi militer selain perang anumerta.
(4) Penetapan kenaikan pangkat Kolonel dan ke/dalam pangkat Perwira Tinggi oleh PRESIDEN.
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai kenaikan pangkat sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) diatur dengan Peraturan Panglima.
Your Correction
