Correct Article 68
PP Nomor 39 Tahun 2010 | Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2010 tentang ADMINISTRASI PRAJURIT TENTARA NASIONAL INDONESIA
Current Text
(1) Prajurit penyandang cacat yang dalam atau oleh karena dinas maupun yang tidak dalam atau tidak oleh karena dinas memperoleh santunan cacat.
(2) Besaran santunan cacat diberikan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction
