Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 68

PP Nomor 39 Tahun 2010 | Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2010 tentang ADMINISTRASI PRAJURIT TENTARA NASIONAL INDONESIA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Prajurit penyandang cacat yang dalam atau oleh karena dinas maupun yang tidak dalam atau tidak oleh karena dinas memperoleh santunan cacat. (2) Besaran santunan cacat diberikan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction