Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 46

PP Nomor 39 Tahun 2010 | Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2010 tentang ADMINISTRASI PRAJURIT TENTARA NASIONAL INDONESIA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Prajurit dan Prajurit Siswa yang dalam dan/atau karena dinas, dinyatakan menyandang cacat ringan sebagai akibat dari tindakan langsung lawan maupun bukan akibat tindakan langsung lawan, selain menerima Rawatan Kedinasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 juga menerima santunan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction